Image

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan Tipe A yang mempunyai wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa kecamatan. UPT Dinas sebagaimana dimaksud dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPT Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka dipimpin oleh Kepala UPT yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, sedangkan Kasubbag Tata Usaha  UPT berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT.

UPT Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka mempunyai mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka dalam pekerjaan kefarmasian dan kegiatan teknis operasional pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan. Sebagai petunjuk pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk pelaksanaan urusan kesehatan pada sediaan farmasi,  sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, dan kebijakan pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan di Kabupaten/Kota yang dipusatkan pada Unit Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota yang lebih dikenal dengan one gate policy drug supply management. Di Kabupaten Bangka, kebijakan tersebut dilaksanakan oleh UPT Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut UPT Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka mempunyai Fungsi:

  1. Perencanaan

Perencanaan obat dan perbekalan kesehatan merupakan awal yang amat menentukan dalam perencanaan obat. Tujuan perencanaan obat dan perbekalan kesehatan yaitu untuk menetapkan jenis serta jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang tepat, sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dasar termasuk obat program kesehatan yang telah ditetapkan, menghindari terjadinya kekosongan obat, meningkatkan penggunaan obat secara rasional, dan meningkatkan efisiensi penggunaan obat.

  1. Pengadaan

Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan merupakan proses untuk penyediaan obat   yang dibutuhkan di Unit Pelayanan Kesehatan. Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuan pengadaan adalah untuk mendapatkan  perbekalan farmasi dengan harga yang layak, dengan mutu yang baik, pengiriman barang terjamin dan tepat waktu, proses berjalan lancar dan tidak memerlukan tenaga serta waktu berlebihan.

  1. Penyimpanan

        Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan obat dan perbekalan kesehatan yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat dan perbekalan kesehatan. Tujuan penyimpanan obat dan perbekalan kesehatan adalah untuk:

  • Memelihara mutu obat.
  • Menghindari penyalahgunaan dan penggunaan yang salah.
  • Menjaga kelangsungan persediaan.
  • Memudahkan pencarian dan pengawasan.

Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas terapi, menurut bentuk  sediaan dan alfabetis, dengan menerapkan prinsip FEFO (First Expired First Out)  dan FIFO (First In First Out)

  1. Pendistribusian

Distribusi adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pengeluaran dan pengiriman obat, terjamin keabsahan, tepat jenis dan jumlah secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan unit-unit pelayanan kesehatan. Distribusi obat dilakukan agar persediaan jenis dan jumlah yang cukup sekaligus menghindari kekosongan dan menumpuknya persediaan serta mempertahankan tingkat persediaan obat.Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota merencanakan dan melaksanakan pendistribusian obat ke unit pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya serta sesuai kebutuhan. Rencana distribusi obat ke setiap unit pelayanan kesehatan termasuk rencana tingkat persediaan, didasarkan kepada besarnya stok optimum setiap jenis obat di setiap unit pelayanan kesehatan.

  1. Pencatatan dan Pelaporan

Pencatatan dan pelaporan data obat di Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka penatausahaan obat-obatan secara tertib baik obat-obatan yang diterima, disimpan, didistribusikan maupun yang digunakan di Puskesmas dan unit pelayanan kesehatan lainnya. Tujuan pencatatan dan pelaporan adalah agar tersedianya data mengenai jenis dan jumlah penerimaan, persediaan, pengeluaran/penggunaan dan data mengenai waktu dari seluruh rangkaian kegiatan mutasi obat.

  1. Supervisi dan Evaluasi

  Supervisi yang dilakukan oleh petugas UPT Gudang Farmasi adalah proses pengamatan secara terencana dari unit yang lebih tinggi (Instalasi Farmasi Propinsi/Kabupaten/Kota) terhadap pelaksanaan pengelolaan obat oleh petugas pada unit yang lebih rendah (Puskesmas/Puskesmas Pembantu/UPT lainnya). Supervisi ditujukan untuk menjaga agar pekerjaan pengelolaan obat yang dilakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Evaluasi dilakukan dengan membandingkan suatu kondisi yang diharapkan dengan kondisi yang diamati. Hasil evaluasi dari hasil supervisi dapat langsung dibahas dengan yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan dapat mengetahui kondisinya. Dapatkan kesepakatan dan kemudian coba dibahas langkah-langkah apa yang akan dapat dipergunakan untuk membantu yang bersangkutan untuk mencapai hasil yang diinginkan.